JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Lagi – lagi Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Batanghari meringkus pasutri asal Kecamatan Muara Bulian, yang diduga pengedar Sabu yang sudah selama tiga tahun berperan.
Dari kedua tersangka BNNK Batanghari telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket ukuran kecil, alat penghisap Sabu, handpone Android serta barang bukti lainya.
” Berdasarkan laporan masyarakat telah kita amankan beberapa hari yang lalu kedua tersangka yang diduga bandar sabu,” kata AKBP M. Zuhairi ST, saat Jumpa Pers di Kantor BNNK. Rabu ( 29/07/2020 ).
Pasutri yang telah diamankan BNNK Batanghari, sambung Zuhairi, merupakan warga RT.05, RW.02, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian.
” Suaminya Erman dan istrinya Nining Kaswita, kita amankan pada hari Jum’at ( 24/07/2020 ) sekira pukul 09.30 WIB,” Paparnya.
Isteri dari Erman sendiri merupakan Bandar sabu yang sudah lama menjadi Target Operasi ( TO ) BNNK Batanghari, meskipun saat diringkus hanya didapati tiga Paket sabu yang siap edar senilai Rp. 800.000 dan beberapa barang bukti lainya tidak lepas dari jeratan hukum.
” Kedua tersangka sudah melanggar Hukum dan dapat dikenakan Pasal 112, 132 dengan ancaman 4 tahun sampai 7 tahun penjara,” kata Zuhairi lagi.
” Kita masih melakukan pengembangan kasus ini karena terduga mengaku mendapat sabu dari seseorang dan kita masih melakukan penyidikan.” Pungkas Mantan Wakapolres Tanjung Jabung Timur.
Dari keterangan Salah satu tersangka, Barang haram tersebut merupakan barang titipan dari rekanya dan tersangka juga mengaku sudah tiga tahun mengenal barang tersebut.
” Barang yang ketangkap tangan itu bukan barang saya tapi milik kawan saya bang,” Kata Nining.
Kedua tersangka juga telah dilakukan pengecekan Urine oleh BNNK Batanghari dengan Hasil Positif memakai Sabu dan tidak dapat dipungkiri lagi untuk lepas dari jeratan Hukum yang sudah tertuang dalam Undang – Undang tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Editor : Rudi Siswanto