JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari telah menerima sebanyak 20 berkas usulan pengajuan mutasi pindah tugas yang akan di usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari periode semester pertama pada Tahun 2020 usulan mutasi perpindahan tugas Aperatur Negeri Sipil (ASN) baik usulan pindah keluar Daerah, maupun mutasi tugas masuk ke ruang lingkup Kabupaten Batanghari, telah mencapai sebanyak 20 berkas.
Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe, S.os, M.H, Kepada JurnalElite.Co.id mengatakan, Ada enam berkas usulan pengajuan yang mengajukan mutasi pindah tugas dari luar Daerah yang masuk ke ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari.
” Enam berkas usulan mutasi tersebut yang masuk ke Batanghari. Diantaranya, 2 berkas usulan Tenaga Teknik, 2 berkas usulan Tenaga Guru, 2 berkas usulan Tenaga Kesehatan,” Ucap Rambe, diruangan kerja, beberapa hari yang lalu.
Rambe bilang, selain usulan berkas mutasi perpindahan ASN dari luar daerah yang masuk ke ruang lingkup Kabupaten Batanghari, BKPSDMD juga telah mendata sebanyak Empat Belas berkas usulan pengajuan mutasi pindah tugas ke luar daerah Kabupaten Batanghari.
” Ada sekitar empat belas berkas usulan pindah keluar Daerah diantaranya, 11 usulan dari tenaga teknis, 2 berkas usulan dari tenaga guru, dan 1 usulan berkas dari tenaga kesehatan,” Jelasnya.
” Dan usulan mutasi pada tahun 2019 lalu yang telah di proses oleh BKN di Tahun 2020 ini ada Empat belas pengajuan Mutasi, dan hasil dari proses BKN tersebut dinyatakan 1 berkas dinyatakan ACC, 3 berkas mutasi ditolak, dan 10 berkas mutasi masih tahap perbaikan berkas pengajuan,” Kata Rambe.
Lanjut Kepala Badan, yang menentukan disetujui atau tidak pengajuan mutasi pindah tugas ASN tersebut melalui persetujuan dari Bupati setempat dan hasil sidang pertimbangan dari BKN yang berada di Palembang (Sumatera Selatan).
” Kita disini hanya membuat surat persetujuan menerima dan melepas bagi ASN yang mengajukan mutasi begitu juga sebaliknya, bagi ASN yang pindah mutasi dari luar daerah masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan mutasi ASN ialah Bupati dan melalui sidang pertimbgan di BKN,” Tambah Rambe.
” Saya juga berharap kepada seluruh ASN yang berada di ruang lingkup Kabupaten Batanghari apabila ingin mengajukan mutasi kerja ke luar daerah harus mencukupi masa kerja dan melalui persetujuan dari instansi yang melepas.” Tutup Rambe.
Untuk Diketahui sementara waktu berkas pengajuan mutasi tahun 2020 yang telah diterima BKPSDMD Batanghari belum diproses ke BKN dikarenakan masih masa pandemi Covid-19. (DD)
Editor : Rudi Siswanto