JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Sesuai dengan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi Calon Pengantin (Catin) bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA baik itu rumah maupun Masjid sesuai dengan surat edaran mengenai Pedoman Pelayanan Nikah dimasa Pandemi Covid – 19 saat ini.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala KUA Muara Bulian Amiruddin Anshori, S.Sos.I kepada awak media bahwa akibat pandemi Covid-19 saat ini Jumlah pernikahan di Batanghari mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kamis (09/07/2020).
“Dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, pada tahun ini jumlah pernikahan di Batanghari mengalami penurunan” Ujar kepala KUA Muara Bulian.
Kepala KUA Muara Bulian menambahkan hal ini disebabkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini yang mengakibatkan seluruh sistem pelayanan harus mengikuti protokol kesehatan Covid- 19.
“Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang yang menghadiri” Tambah Amiruddin.
Tak hanya itu, Amiruddin juga menjelaskan, protokol kesehatan tersebut berketentuan jika pihak KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas dan Catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
” Kami selaku petugas KUA akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan, agar pelaksanaan akad nikah yang diadakan dirumah maupun di masjid berjalan sesuai protokol kesehatan,” Jelasnya.
” Terakhir, penghulu juga wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran,” Tutupnya. (DD)
Editor : Rudi Siswanto