JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Batanghari, Kamis (02/07/2020) berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Shabu.
Berawal dari informasi yang didapat oleh tim Sat Resnarkoba bahwa di salah satu rumah warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung sering terjadinya transaksi jual beli barang haram yang berjenis serbuk kristal bening (Shabu).
Kapolres AKBP Dwi Mulyanto S.I.K SH melalui Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono menyampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp group,bahwa pada hari kamis, sekitar pukul 16:30 WIB telah terjadi penangkapan terhadap sepasang suami istri di Desa Kubu Kandang Rt 03 yang diduga telah menyala gunakan Narkotika.
“Pasangan suami – istri tersebut berinisial RH (42) Bin Hasan basri, dan P (34) Binti Badal, yang merupakan warga Rt 03 Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” Kata Kasubag Humas.
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, Lanjut AKP Supradono, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan satu paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis Shabu dan beberapa Barang bukti lainnya.
“Dari hasil penggeledahan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku yaitu, satu bungkus paket Kecil yang di duga Narkotika Jenis Shabu, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S, 6 Buah Plastik Klip Kosong Ukuran Kecil, 1 Bungkus Plastik klip kosong ukuran kecil, Uang Tunai Rp.100.000, Satu buah korek api, 1 Buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca,1 Buah Botol Jajanan yang terbuat dari plastik warna merah Merk Chacha yang berisikan kaca Pirek, 1 Buah Sot Wanita Warna Hitam,” Tambahnya.
“Setelah berhasil melakukan Penangkapan dan Penggeledahan, kemudian Pasangan suami – istri tersebut dibawa ke MaPolres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” Tutup AKP Supradono.
Akibat perbuatannya pasangan suami – istri tersebut di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DD)
Editor : Rudi Siswanto