JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari merekomendasikan agar pihak perusahaan perkebunan Plasma Sukses Abadi yang beroperasi di Kecamatan Batin XXIV membuka akses jalan bagi para pengguna kendaraan roda empat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin yang sekaligus memimpin rapat (Hearing Red.) terkait akses jalan yang di keluhkan masyarakat kelurahan Muara Jangga dengan pihak perusahaan perkebunan Plasma Sukses Abadi.
Dikatakannya, menindak lanjuti laporan dari masyarakat kelurahan Muara Jangga tersebut Anggota DPRD Batanghari hanya bersifat sebagai penengah antara kedua belah pihak agar tidak terjadi perselisihan paham antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
” Dari hasil pertemuan antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan dari masyarakat (Sekertaris Kecamatan) telah menemukan kesepakatan, dan kami (Anggota DPRD) selaku penengah merekomendasikan agar pihak perusahaan dapat membuka akses jalan untuk kendaraan roda empat sesuai dengan permintaan warga, ” Kata Ilhamuddin.
Lanjut Wakil Ketua II DPRD Batanghari, akan tetapi peran serta warga juga sangat di butuhkan apabila nanti akses jalan tersebut di realisasikan oleh pihak perusahaan.
” saya berharap apabila pihak perusahaan menyepakati pembukaan akses jalan tersebut, maka pemerintah Kecamatan dan masyarakat ikut berperan serta dalam menjaga keamanan aset perusahaan terutama TBS, bersama dengan tim keamanan (security) perusahaan,” Tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama Asnan selaku Manager perkebunan Plasma Sukses Abadi juga menyampaikan, untuk sementara waktu pihak perusahaan akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait permintaan masyarakat tersebut.
” apapun hasil keputusan pada hearing hari ini akan saya sampai terlebih dahulu ke atasan yang dalam hal ini Direksi perusahaan, dikarenakan saya bukan pengambil keputusan,” Kata Asnan.
Sejauh ini lanjut Asnan, tidak ada larangan untuk penggunaan jalan bagi masyarakat, akan tetapi penggunaan jalan tersebut di atur oleh perusahaan bagi masyarakat yang keluar dan masuk harus lapor terlebih dahulu.
” jalan akses tersebut memang di beli perusahaan dan di bangun oleh perusahaan, hingga saat ini, Jalan tersebut masih di gunakan oleh masyarakat sekitar yang kebunnya berada di dalam wilayah kebun milik perusahaan, yang biasanya di sebut Inklaf,” Tambah Asnan.
” untuk sekarang ini hanya ada satu pintu akses keluar masuk kendaraan dari Kelurahan Muara Jangga, akan tetapi apabila akses jalan yang di minta oleh masyarakat di buka akan banyak pintu keluar menuju desa lain dan hal tersebut akan mempersulit pihak perusahaan untuk mengontrol terutama dari segi keamanan hasil perkebunan, “Imbuhnya.
Kepada awak media Sekertaris Kecamatan Batin XXIV Sarmada, yang sekaligus menjadi perwakilan dari Masyarakat menyampaikan, bahwa masalah tersebut berawal dari pembuatan parit gajah yang memutus akses jalan dipintu masuk jalan perusahaan pada tahun 2015 lalu.
” sepanjang dari tahun 2015 hingga 2019 lalu masyarakat telah melakukan tiga kali aksi demo menuntut agar parit gajah tersebut di tutup dan di ganti dengan akses jalan kendaraan roda empat,” Ujarnya.
” sementara itu dari pihak perusahaan hanya memberikan masyarakat akses jalan kendaraan roda dua (motor) dengan menggunakan jalan Kayu untuk melalui parit gajah tersebut,”Tutup Sekcam Sarmada.
Untuk di ketahui hasil Hearing antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan bersama Anggota DPRD Batanghari pada Senin (23/06/2020), merekomendasikan agar pihak perusahaan membuka akses jalan tersebut, dan kepada pihak Kecamatan bersama dengan masyarakat ikut berperan serta dan saling membantu menjaga aset – aset pihak perusahaan.
Selain Wakil ketua II DPRD Batanghari Ilhamuddin, turut hadir pada acara tersebut Manager perusahaan perkebunan Plasma Sukses Abadi Asnan dan beberapa staf terkait, Sekertaris Kecamatan Batin XXIV sekaligus mewakili masyarakat kelurahan Muara Jangga Sarmada. (Tim)
Editor : Rudi Siswanto