JURNALELITE.CO.ID.BATANGHARI – Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari beberapa hari lalu telah dihebohkan dengan adanya pasangan yang bukan suami isteri diduga telah berbuat mesum di taman Bunga talang bukit.
Pasangan yang bukan muhrim ini dipergokin warga setempat sedang berbuat mesum.
Diketahui warga, ternyata laki – laki adalah seorang anggota BPD Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung dengan seorang perempuan yang bukan muhrim SS penjual sayur yang tinggal di salah satu RT wilayah Kelurahan Pasar Baru.
Dan akhirnya, oknum anggota BPD Desa Pulau Betung mengakui perbuatanya hingga kedua pelaku disidang oleh Lembaga Adat setempat, tersangka didenda oleh Lembaga Adat setempat dan menandatangi surat perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sesuai surat perjanjian secara tertulis lembaga adat Desa Rantau puri telah memberikan sangsi satu ekor kerbau dan sejumlah uang, akan tetapi hingga saat ini pihak Desa maupun lembaga adat Rantau Puri belum menerima apa yang sudah di sepakati bersama.
” Dari laporan Ketua Lembaga Adat Desa Rantau Puri sampai hari ini belum ada penyelesaian perjanjian dari yang bersangkutan,” kata PJ kades setempat, Ginanjar Maheri Jaya, S.STP melalui pesan WhatsApp. Selasa (12/05/2020) malam.
Ginanjar bilang, karena masalah ini ranahnya adat maka laporan secara resmi dibuat oleh ketua lembaga adat desa dilaporkan ke Camat dan di tembuskan ke Lembaga Adat Kecamatan.
” Dengan harapan apabila terjadi sesuatu masalah diluar harapan maka dapat dibantu oleh Lembaga Adat Kecamatan,” Terangnya.
” Untuk informasi lebih detail mungkin bisa menghubungi ketua lembaga adat, biar ketua lembaga adat desa bisa lebih mantap dalam menyelesaikan permasalahan ini.” Pungkas Ginanjar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Lembaga Adat Desa Rantau puri ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp masih enggan memberikan keterangan masalah tersebut.(bersambung)
Editor : Rudi Siswanto