JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Tetkait beredarnya isu anggota BPD Desa Pulau Betung berinisial MG alias Kancil, Kecamatan Pemayung, Batanghari, pada jum’ at (08/05/2020) beberapa hari yang lalu diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan seorang janda (SS) penjual sayur yang bukan muhrimnya.
Menanggapi masalah tersebut Camat Pemayung M. Amin, mengaku telah mengetahui kasus tersebut, akan tetapi untuk menindaklanjuti perkara tersebut harus menunggu laporan resmi dari Desa Rantau puri dan Desa Pulau Betung.
” Saya sudah tau tentang kasus anggota BPD melalui berita Online, itu belum cukup karena harus ada surat laporan resmi dari desa Rantau Puri sebab di desa itu awal kejadianya,” katanya. Kepada JurnalElite.co.id, Senin (11/05/2020) melalui sambungan Telepon genggam pribadinya.
Amin bilang, menurut aturan biasanya pengurus desa selalu membuat laporan tentang kejadian penting disetiap Desa.
” Biasanya itu ada laporan masuk dari desa tapi hingga saat ini belum ada masuk laporan, saya masih menunggu laporan dari desa Rantau puri dan Pulau Betung,” kata camat lagi.
Dikatakan Camat, pihak kecamatan akan menindaklanjuti apabila sudah mendapat surat laporan resmi dari desa, agar pihaknya segera melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan kesalahan.
” Kejadian masyarakat biasa itu ada laporanya apalagi ini anggota BPD tidak mungkin tidak melapor.” Tutup amin.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Batanghari, Arif Budiman ketika dikonfirmasi masalah tersebut, pihaknya juga belum mendapatkan laporan resmi dari Desa maupum Kecamatan.
” Hingga saat ini kami belum terima laporan, nanti kalau sudah masuk laporanya akan kita proses dan sangsi apa yang harus kita berikan kepada yang bersangkutan.” Demikian arif.
Editor : Rudi Siswanto