JURNALELITE.CO.ID.BUNGO – Seorang Pria yang meresahkan masyarakat dikabupaten bungo berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Bungo. Pelaku merupakan tindak pidana pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.I.K,.M.Si saat diwawancarai mengatakan kedua pelaku adalah laki-laki bernama Muhamad Maikel als Mikel (21) pengangguran, Warga Dusun padang pelangeh Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
Berdasarkan Laporan Masyarakat , bahwa seorang pelaku melakukan aksi Curanmor sebanyak 2 TKP di wilayah Hukum Polres Bungo. Anggota jatanras Satreskrim Polres bungo langsung melakukan Penyelidikan dilapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada diwarnet belakang pasar atas Muara bungo setelah itu petugas langsung keTkp sampai diTkp Tim Jatanras Polres bungo langsung mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti lainya.
” Dengan modus minta tolong diantarkan kewisma alanza dengan menggunakan sepeda motor milik korban setelah tiba diwisma korban disuruh turun dan menanyakan kepada pemilik wisma, apakah masih ada kamar yang kosong? saat korban mau nemui pemilik wisma pelaku curanmor langsung membawa motor korban,” terang Kapolres.
Adapun 2 TKP yang tersangka lakukan diantaranya Jalan Pinang jaya Rt 01 rw 01 kelurahan sungai pinang kecamatan bungo dani kabupaten bungo pada Senin 13 April 2020 sekira pukul 21:30 Wib, dan Wisma Alanza Kecamatan Rimbo tengah Kabupaten bungo pada Sabtu 21 maret 2020, sekira pukul 17:20 WIB.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat memburu pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di warnet Pasar atas Kabupaten Bungo.
” Petugas berhasil menemukan pelaku dan mengamankan pelaku, yang berada di daerah Pasar atas Kabupaten Bungo,” lanjut Kapolres Bungo.
Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik Yamaha Mio Z warna hitam tanpa Nopol, 1 unit Hp Nokia warna Merah.
” Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya (cnt)
Editor : Rudi Siswanto