JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Kamis (09/04/2020) menggelar Rapat Paripurna membahas tentang penyampaian Laporan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2019.
Dalam menyampaikan kata sambutan Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin SE mengatakan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada pasal 19 ayat 1, bahwa laporan keterangan penanggung jawaban akhir tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD setempat.
“Paling lambat laporannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Agenda hari ini yakni, Penyampaian nota pengantar LKPJ dan LKPD Bupati Batanghari tahun anggaran 2019 berdasarkan surat Bupati Nomor 050/ 1971/ Bappeda/ 2020 tanggal 26 maret 2020,” Katanya.
Meskipun saat ini Negara kita sedang dilanda musibah wabah Covid-19, namun roda Pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan untuk menghindari perkumpulan kita melakukan Rapat Paripurna ini melalui Teleconfrence Zoom, rapat ini dilakukan dengan tekad yang sama, tetap menjalankan kewajiban selaku penyelenggara pemerintahan daerah untuk tetap melaksanakan rapat Paripurna meskipun rapat tersebut tidak seperti biasanya.
” Pada saat ini kita sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19, yang banyak menguras tenaga, fikiran dan biaya serta kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun kita tetap menggelar Paripurna karna itu sudah menjadi kewajiban,” Sambung Ketua DPRD Anita Yasmin SE.
Rapat Paripurna tersebut langsung Dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE didampingi oleh Wakil ketua DPRD Batanghari Ilhamudin, Sekretaris Dewan Muhammad Ali SE, Sekretaris Daerah Bakhtiar SP dan para Anggota DPRD Kabupaten serta para tamu undangan lainya.
Sementara itu Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah Sy, dalam laporanya dari Rumah Dinas melalui Teleconference Zoom menyampaikan, LKPJ pada tahun Anggaran 2019 ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturam Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kata Bupati, LKPJ yang disampaikan berisikan arah kebijakan umum pemerintah daerah pengelolaan keuangan daerah secara mikro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelengaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) Tahun 2019 dan tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Batanghari tahun 2016 – 2021.
” LKPJ yang saya sampaikan ini merupakan penjelasan terhadap capaian indikator sasaran daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2016 – 2021, saya berharap dari Evaluasi ini yang sama – sama kita lakukan ini menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan didalam penyesuaian program dan kegiatan serta pelaksanaannya pada tahun mendatang.” Jelas Syahirsah.
Editor : Rudi Siswanto