JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Salah satu Aparatur Sipil Neegara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Batanghari, dalam membantu dampak Covid-19 beliau berniat mengikhlaskan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setiap tahunnya apa bila pemerintah pusat benar- benar mentiadakan hal tersebut.
Raden Sulaiman bilang, dengan tanpa alasan, karena pandemi Covid-19 ini secara tidak langsung berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, petani dan pedagang kecil. Tidak mampu membantu secara langsung dengan cara itu lah beliau merelakan Gaji 13 dan THR tahun ini tidak dibayarkan.
” Ini sebagai bentuk kepedulian sosial kita sesama, seandainya wacana Pemerintah pusat mengtiadakan Gaji 13 dan THR saya iklas asal ini benar – benar disalurkan kepada yang betul – betul membutuhkan,” Ujar Kepala Bidang IKP.
Kepada Jurnalelite.co.id, Raden Sulaiman juga mengatakan, sebagai roda penggerak perekonomian tentunya dampak yang di timbulkan Pandemi Covid-19 ini masyarakat kecil, dengan ini saya juga berharap kepada rekan – rekan ASN khususnya Kabupaten Batanghari agar dapat memahami program pemerintah pusat dalam menangani bencana yang saat ini mewabah hampir diseluruh Negara – negara di Dunia.
” Dan saya juga berharap kepada rekan – rekan mempunyai fikiran yang sama dan ini tidak ada maksud lainya hanya saja keprihatinan kita terhadap sesama dalam menghadapi bencana Pandemi Covid-19.” Pungkasnya.(DD)
Editor : Rudi Siswanto