JURNALELITE.CO.ID, BATANGHARI – Bukan hanya ajar mengajar Guru dan Murid saja yang diliburkan oleh Pemerintah kabupaten Batsnghari akan tetapi ASN dan OPD Se- Kabupaten Batanghari turut diliburkan dan sama halnya dengan tenaga Pendidik tidak semata – mata libur total akan tetapi pekerjaan kantor dapat dikerjakan dari rumah masing – masing. Dikarenakan pemerintah setempat saat ini sedang melakukan pencegahan penularan Virus Corona ( Covid-19 ).
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Batanghari Ir. Syahirsah SY pada tanggal 31 maret lalu ditujukan kepada seluruh OPD dan ASN se-Kabupaten Batanghari. Nomor 440/2075/SE/BPBD. Tentang perpanjangan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah bagi ASN se-Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan surat edaran MENPAN RB Nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Batanghari, dan surat keputusan Bupati Batanghari Nomor 132 tentang penetapan status keadaan darurat bencara wabah penyakit akibat Virus Corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Batanghari. Untuk itu diminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) :
- Melaksanakan tugas dari rumah sampai dengan tanggal 21 April 2020.
2 . Tetap melaksanakan Protokoler kesehatan seperti isolasi diri dan Sosial Distancing. - Apabila ada keluhan sakit ( Flu, Batuk dan Radang Tenggorokan ) segera melapor melalui Call Center Nomor 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.
- Unit kerja yang melaksanakan fungsi – fungsi Kesehatan, Keamanan dan hal – hal diatas lainya tetap bekerja seperti biasa.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dan apabila dalam perjalananya ada hal – hal kebijakan strategis Daerah akan diperbaiki dan atau direvisi kembali sebagaimana mestinya.
Editor : Rudi Siswanto