JURNALELITE.CO.ID,BATANGHARI – Untuk mengantisipasi pemutusan mata rantai penularan wabah Virus Corona di Kabupaten Batanghari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Setempat akhirnya memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar terhitung mulai tanggal 31 hingga 31 april 2020.
Sebelumnya, pada maret lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Batanghari juga telah mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan ajar mengajar dalam wilayah Kabupaten tersebut.
” Iya, kita kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah untuk siswa kita,” ungkap Kepala Dinas PdK Batanghari, Agung Wihadi melalui Kasi Pendidikan Dasar Dinas PdK Batanghari, Irsyil Syarif, Senin (30/3/2020).
Dikatakan Irsyil, kegiatan belajar mengajar dari rumah dengan media daring tersebut dilakukan mulai 31 Maret hingga 30 April 2020. Selain itu untuk pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.
” Untuk program belajar di rumah tidak menjadi tuntutan kurikulum, karena program belajar di rumah difokuskan kepada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pendemi Covid 19,” terangnya.
Disebutkan Irsyil, untuk syarat kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) berdasarkan nilai semester terakhir (Kelas IV, V dan IV semester gasal), nilai semester genap ditambahkan kelas IV digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.
” Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan berdasarkan nilai Lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujarnya.
” Untuk kenaikan kelas mengacu kepada raport semester I dan nilai tugas tambahan semester II,” tambahnya.
Dilanjutkan Irsyil, untuk PPDB tahun pelajaran 2020/2021 akan ditentukan kemudian dalam bentuk intruksi atau info lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu sekolah juga diminta melakukan pencegahan pendemi Covid 19 dengan cara, mengadakan penyemprotan sekolah dilingkungannya, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan dana penyemprotan serta CTPS boleh menggunakan dana BOS.” Terangnya