JURNALELITE.COM, BATANGHARI – Dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Batanghari, Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K meninjau secara langsung persiapan di Distrik 3, PT Wira Karya Sakti (WKS) Kecamatan Pemayung. Kamis (19/03 /2020).
Selain Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K turut hadir pada kunjungan tersebut, Kabag Ops Kompol Andi Zulkifli SIK, Kasubag Dal Ops AKP Irsan, Kapolsek Pemayung Iptu Sutisna, Kapolsek Ma Sebo Ilir Iptu Amran dan Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno SH MH serta jajaran.
Dalam sambutannya Kapolres Batanghari menyampaikan kepada pihak PT WKS Distrik 3, di minta untuk selalu sigap apabila terjadi kebakaran terutama di lokasi perkebunan, dan di pinggiran kawasan PT WKS.
“Segala sesuatu perlengkapan serta sarana prasarana pemadam Kebakaran harus di persiapkan sejak awal, dan apabila terjadi Karhutla bisa langsung sigap dalam mengatasinya,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, Di samping melakukan pengecekan sarana dan prasarana pemadam Kebakaran, Kapolres beserta jajaran langsung melakukan pengecekan kelokasi pembuatan kanal dan embung air yang sudah di laksanakan oleh PT WKS untuk mempermudah dalam proses pemadaman apabila terjadinya kebakaran.
” Saya berharap kepada Bhabinkamtibmas, TNI serta dari pihak perusahaan agar selalu menjalin komunikasi dan selalu aktif untuk menginformasikan kepada karyawannya dan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tambahnya.
Di akhir kata sambutan Kapolres memberikan informasi bahwa Polri dengan Posko Terpadu Karhutla Polda Jambi, melalui Polres Batanghari telah memiliki aplikasi Lancang Kuning berbasis Android dan iPhone yakni aplikasi yang tujuannya mendeteksi sinyal-sinyal terjadinya hotspot-hotspot di wilayah areal hutan dan lahan.
” Kami pihak Polres himbau kepada pihak perusahaan untuk memasang alat pemadam kebakaran dan sarana prasarana pemadam kebakaran lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager Distrik 3 PT WKS, mengungkapkan bahwa pihaknya juga wajib menjaga lingkungan dan akan selalu waspada dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami selalu mensuport dan membantu baik warga sekitar wilayah operasi dan memberikan bantuan apa bila terjadi kebakaraan. Selain itu terus bekerja sama dengan Polri, TNI , pihak kecamatan , desa serta masyarakat guna menanggulangi kebakaran Hutan dan Lahan,” Ucapnya.
Sesuai dengan UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 78 Ayat (3) yang berisikan tentang Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah. (DD)
Editor :Rudi Siswanto