JURNALELITE.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari pada tanggal 16 maret 2020 beberapa hari lalu, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala, PAUD, TK Negeri maupun swasta dan Kepala SD, SMP se-Kabupaten Batanghari diliburkan terhitung dari tanggal 16 hingga 30 maret 2020 dan diberlakukan untuk anak Murid saja sedangkan Guru tetap masuk mengisi absen seperti biasa meskipun tidak mengajar.
Hal tersebut menanggapi surat edaran Gubernur Jambi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Infeksi Corona Discase ( Covid-19 ).
Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ) di lingkungan sekolah. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (18/03/2020) kembali membuat surat edaran, meminta guru hanya melakukan absen dirumah saja.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tanggal 18 maret 2020 nomor 421/581/DD/PDK/2020 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari.
Edaran tersebut dikeluarkan meneruskan edaran libur siswa pada 16 maret lalu nomor 421/556/DD/PDK/2020 lalu. Dalam edaran yang dikeluarkan ini disdikbud Batanghari menghimbau enam poin utama.
Pertama, Setiap Sekolah membuat Group WhatsApp yang anggotanya Kepsek, Guru dan wali murid. Kedua, Guru menyampaikan materi yang diajarkan atau diperoleh dari sumber ruang Guru atau media lain ke Group yang telah dibuat secara daring.
Ketiga, setiap Guru menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam poin 2 ke kepsek. Keempat, Kegiatan KBM ini dilaksanakan di Rumah. Kelima, Sekolah memberikan layanan dengan membentuk Guru Piket di sekolah.
Terakhir, Kehadiran Guru dapat dilakukan dirumah melalui absen SiKepo. Namun jika Guru yang berada di area tidak ada signal dapat melakukan absen manual.
Editor : Rudi Siswanto