JURNALELITE.COM,BATANGHARI – Sidang perdana gugatan perdata antara petani Desa sialang Pungguk dengan PT Indo Kebun Unggul (IKU). Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, digelar senin (16/03/2020).
Tiga orang penggugat dari Desa Sialang Pungguk yakni Saiyadik, Asnawi dan Sahnut serta didampingi oleh kuasa hukum Abdurrahman Sayuti, SH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dengan Nomor Perkara, Nomor 04/Pdt.G/2020/PN.
Berdasarkan gugatan penggugat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum pihak penggugat, kurang lebih sekitar 150 hektar lahan yang dikuasai oleh PT IKU dan menurutnya bahwa tergugat tidak memiliki alas hak.
” Dan kami menduga bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha,” Tulisnya Via Whatsap pribadinya, Senin malam.
Masih kata kuasa hukum penggugat, selama ini petani sialang pungguk terus ditakut takuti sehingga petani banyak yang tidak berani untuk mengungkap masalah tersebut.
“Saya siap membantu masyarakat Sialang Pungguk dalam memperjuangkan haknya dan melalui meja hijau petani untuk mendapat keadilan,”Sambung lelaki muda asal Kecamatan Mersam ini.
” Perjuangan Petani Sialang Pungguk tersebut sudah cukup lama kurang lebih 20 tahun, namun tidak ada keadilan dan kepastian, dan kita yakin proses Hukum Perdata ini sesuai harapan petani untuk untuk mendapatkan hak – hak mereka.” Pungkasnya.
Didalam persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto SH, M.H dan dua Hakim anggota Ultry Meilizayeni SH, MH, Andreas Arman Sitepu SH. MH.
Sidang perdana diawali dengan agenda mediasi yang kemudian sidang akan ditunda pada selasa pekan depan tepat tanggal 24 maret 2020.
Editor : Rudi Siswanto