JURNALELITE.COM, TANJABTIMUR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Kamis (5/03/2020), dikabarkan telah melakukan penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) Sungai Tering tahun 2018 lalu.
Hasil ini didapat setelah beberapa bulan sebelumnya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memanggil para saksi.
Namun, pihak media WN hingga kini belum mendapat informasi pasti terkait siapa dan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur, M. Nendri Adiyanto SH, MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, membenarkan penetapan status tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Desa Sungai Tering.
“Iya, sudah,” jawab Nedri singkat.
Meski begitu, Kasi Pidsus belum bisa memberikan keterangan terlalu banyak, siapa dan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini.
Selain itu, meski sudah ditetapkan status tersangka, belum ada penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Tanjab Timur.
Sumber : www.WajahNusanta.com
Editor : Rudi Siswanto