JURNALELITE.COM, BATANGHARI – Jajaran Polres Batanghari pada Selasa 24 Februari 2020 kemarin telah mengamankan seorang Laki – laki warga Pekan Baru Provinsi Riau yang kedapatan membawa Senjata Api laras pendek ( Rakitan ), mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1279 MQ.
” Sekira pukul 10 : 00 wib kemarin saat Anggota Sat Lantas melakukan razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Batanghari. Terlapor atas nama Sahat Sibarani (34) , laki – laki warga Pekan Baru,” Kata Kapolres AKBP Dwi Mulyanto. S.I.K. SH.
Dwi Mulyanto bilang, Dalam Razia tersebut awalnya Anggota Sat Lantas Polres Batanghari menghentikan sebuah mobil Avanza warna hitam Nopol luar kota setempat. Kemudian terlihat kecurigaan dari raut wajah terlapor, lalu Anggota di lapangan melakukan pemeriksaan.
” Selain senjata api laras pendek, kami juga menemukan lima butir amunisi aktiv, dan langsun dari Reskrim melakukan pengecekan serta terlapor dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,” Jelas Kapolres.
” Terlapor telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.” Tutup Kapolres Batanghari.
Untuk diketahui, terlapor juga telah menggunakan Nomor Polisi Palsu B 1878 TE saat terjaring razia. Sedangkan Nopol asli mobil yang dikendarainya yakni BM 1279 MQ serta pengendara tidak mempunyai SIM.(DD)
Editor : Rudi Siswanto