JURNALELITE.COM, BATANGHARI – Kepolisan Resort (Polres) Batanghari sabtu Pagi (22/02 /2020) menggelar Press Realese terkait penangkapan dua pelaku pekerja ilegal drilling yang masih beroperasi di ruang lingkup Kabupaten Batanghari.
Dalam Press Realese tersebut Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K mengatakan, berawal laporan dari masyarakat bahwa masih ada kegiatan penambagan minyak hasil bumi tanpa izin (ilegal drilling) yang beroperasi di Dusun Laman Teras, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
” Sebelumnya kami telah membentuk Tim gabungan yang Anggotanya terdiri dari Sat Reskrim Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Bajubang untuk melaksanakan patroli serta penindakan terkait penambangan tanpa izin tersebut,” Papar nya.
Dari hasil patroli tersebut lanjut Kapolres, pada hari Rabu 19/02/2020 berhasil mengamankan dua orang pekerja yang sedang melakukan penambangan ilegal serta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Revo, 2 Unit besi canting, 2 unit rol tali, dan beberapa Barang bukti lainnya.
” Dua tersangka yang tertangkap pada kegiatan tersebut yaitu AHP Bin Arsyad (38),dan AS Bin Lubistro (22) sama-sama warga Rantau Sialang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berstatus sebagai pekerja dari pemilik Sumur atau pemodal modal berinisial AN yang hingga saat ini masih DPO, ” Tambah Kapolres.
Sebelum Press Realese berahir, Kapolres Batanghari juga mengajak para awak media yang hadir pada acara tersebut, untuk langsung mengecek Barang bukti yang telah di amankan oleh tim gabungan pada saat penangkapan tersebut.
” Sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Ke -1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 Tahun atau Denda paling tinggi enam puluh millyiar rupiah.” Pungkasnya. (DD)
Editor :Rudi Siswanto