JURNALELIT.COM, JAMBI – Perusahaan pengiriman barang J&T yang beralamat kantor di Jln Jl. GR Djamin Datuk Bagindo Jambi Timur, Talang Banjar, Kota Jambi diduga menghilangkan surat penting berlogokan Mapolda Jambi yang menyangkut pemanggilan tersangka kasus Lelang mobil Dinas ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Herman mengatakan, Pada Rabu tanggal 05 Februari 2020 mendapat perintah dari Kriminal Umum bagian Subbid II Polda Jambi, untuk mengirimkan surat pemanggilan tersangka yang terlapor atas kasus tersebut.
” Melalui Jasa Pengiriman J&T ekspress jambi saya mengirim dokumen pemanggilan yang di tujukan ke Camat Renah Mendaluh Tanjung Jabung Barat, Renah Mendaluh, Kantor Camat,” Katanya.
Herman juga menambahkan, setelah jelang beberapa hari, tepatnya tanggal 8 februari 2020 melalui aplikasi J&T Online, dokumen tersebut telah tiba di kantor merlung, Saat dicek Ke Kantor Camat Renah Mendaluh Melalui Telpon Kantor, Staf kantor mengatakan, tidak ada surat masuk dari Kota Jambi.
” Senin 10 Febuari Kantor merlung kembali menghubungi memberitahukan bahwa dokumen yang di kirim beberapa hari yang lalu hilang akibat kelalaian dan ketidak profesional kerja karyawan J&T, ” Tambahnya.
Selain itu Kriminal Umum Subbid II Polda Jambi Budi, saat di konfirmasi melalui via telepon Menyampaikan, Dokumen tersebut tidak dapat di terbitkan kembali.
” Polda Jambi tidak akan mengeluarkan salinan sub copy dokumen tersebut,maka dari itu kita minta pertanggung jawaban langsung dari J&T Ekspress,” Papar Budi.
Sementara itu General Manager J&T Cabang Jambi, Tommy mengatakan, benar adanya surat hilang dari kantor cabang merlung, itu atas kecerobohan kurir yang kerja tidak hati-hati. surat itu atas nama pengirim Herman Berlogo Polda Jambi, penerima surat Camat Ranah Mendalo, Kantor Camat.
“Kami cuma bisa mengganti ongkos pengiriman 10 x liput lebih dari itu kami tidak bisa.” Ucap Tommy.
Selain itu lanjut Tommy. ” Kami sudah memecat kurir yang mengirim surat itu, karna lalai dalam bekerja.” Pungkasnya”. (LR)
Editor :Rudi Siswanto