JURNALELITE.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Batanghari terkait Bukti Potong Elektronik 1721 A2.
Kegiatan edukasi perpajakan tersebut diadakan di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, pada Rabu (29/01/2020 ) pagi, dan di buka secara resmi oleh Bupati Batanghari yang diwakili oleh Asisten I Setda Batanghari, Drs.Hendri Jumiral,MM.
Pada sambutan Bupati Batanghari yang disampaikan oleh Asisten I Setda Batanghari mengatakan, Pemkab Batanghari akan melakukan pemungutan Wajib Pajak melalui With Holding Tax (WTH), karena peran WTH sangat penting dalam upaya menertibkan dan memaksimalkan penerimaan Negara terhadap Pajak.
“Melalui diadakannya kegiatan ini harapan saya kepada Bendahara OPD agar dapat melaksanakan kegiatan tersebut terkait Bukti Potong Elektronik 1721 A2 untuk melengkapi syarat SPT Tahunan,” Paparnya.
Lanjut Hendri, guna menyesuaikan dengan falsafah undang-undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban bagi pelaku pajak, melainkan hak dari setiap warga negara .
” Pajak merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan bentuk peran serta pembiayaan negara dan pembangunan Pemerintah Daerah.” Pungkasnya.
Sebelum kegiatan berakhir Kepala Kantor ( Kakan ) Pelayanan Perpajakan Provinsi Jambi memberikan cendra mata kepada Asisten I Setda Batanghari , dan begitu juga sebaliknya, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.
Selain Asisten I Setda Batanghari turut Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Suprapto, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Indra Siswanto, dan Para Peserta kegiatan yang berasal dari Bendahara OPD yang ada di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Batang Hari serta para tamu undangan lainnya.
Editor : Rudi Siswanto