JurnalElite.com. Batanghari, – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Batanghari mengamankan empat pemuda yang sedang asik minum – minuman tuak di Hutan kota, Jalan Jend A Yani, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Rabu ( 22/01/2020).
Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Batanghari No 14 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Dan untuk Jenis minuman yang beralkohol jenis tuak tersebut tergolong dalam kategori golongan B
Kabid OPSDAL Trantib Suhaidi yang langsung memimpin penangkapan menyampaikan terkait laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang asik menikmati minuman beralkohol golongan B di jembatan Hutan Kota Muara Bulian, Anggota Trantib Satpol PP Kabupaten Batanghari langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut.
” Waktu tiba di lokasi saya beserta anggota lainnya langsung menangkap ke empat pemuda yang sedang asik minum – minuman tuak, dan tanpa ada yang melakukan perlawanan dari pemuda tersebut.” katanya
Suhaidi menambahkan ke empat pemuda yang di tangkap yaitu RM (15) dan MD (15) berasal dari Desa Tenam, RH (18) berasal dari Desa Pelayangan Rambahan dan AF (18) berasal dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian.
” Dari ke empat pemuda yang kami tangkap akan kami lakukan pembinaan serta memberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, terutama MD yang merupakan masih berstatus pelajar.” Tambah Kabid
Untuk di ketahui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Batanghari juga telah mengetahui beberapa titik lokasi yang sering di jadikan pemuda tempat nongkrong sambil minum – minuman beralkohol. ( DD )
Editor : Rudi Siswanto