JURNALELITE.COM,BATANGHARI – Santunan Kematian (SANKA) merupakan bantuan yang diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang meninggal dunia hal itu merupakan sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah terhadap keluarga yang terkena musibah.
Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda ) Kabupaten Batanghari telah mengajukan anggaran santunan kematian untuk di tahun 2020 sebanyak 500 jiwa, atau senilai 1,5 Milyar, Berbeda dengan tahun sebelumnya Kuota Santunan Kematian hanya sebanyak 300 jiwa.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari H.Muhamad Azan, SH saat di konfirmasi awak media mengatakan untuk penganggaran santunan kematian di tahun 2020 ini mengalami peningkatan kuota santunan sebanyak 200 jiwa dari tahun 2019.
” Alhamdulillah di tahun 2020 ini pengajuan santunan kematian untuk masyarakat Kabupaten Batanghari masih di setujui oleh pihak terkait dengan catatan memenuhi persyaratan kelengkapan data melalui verifikasi atau surat pengantar dari Dinas Sosial.” Kata Azan , Jum’at (03/01/2020) di Ruangan Kerjanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) juga menambakan jumlah santunan kematian yang di terima oleh ahli waris yang meninggal sebesar tiga juta rupiah sama seperti tahun sebelumnya.
” untuk pencairan santunan kematian yang di serahkan kepada ahli waris akan kita kumpulkan di kantor Camat atau kantor Desa guna untuk menghindari pemotongan administrasi dan di saksikan oleh team santunan kematian dari Dinas Sosial dan Bakeuda serta aparatur camat atau kades yang bertugas. ” tambah H. M Azan
Di ahir penyampaian H.Muhamad Azan, SH juga mengatakan ” untuk santunan kematian di tahun 2019 lalu sudah terealisasi 100 persen, dan apabila masih ada masyarakat yang meninggal dunia di tahun 2019 belum mengajukan masih akan tetap kita proses di tahun ini dengan catatan memenuhi persyaratan dan kelengkapan data yang telah di tetapkan” tutupnya
Untuk diketahui pengajuan dana santunan, bisa di ambil oleh ahli waris, dengan melengkapi persyaratan, yaitu harus berdomisili tetap di wilayah kabupaten Batanghari, dibuktikan dengan KTP orang yang meninggal dan KTP ahli waris, kartu keluarga (KK) , Akta kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Batanghari serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial Batanghari.DDY
Editor : Rudi Siswanto